Or you can click the link below to proceed:
Menjual Barang Hutangan
Ini adalah salah satu permasalahan dalam jual beli dan sering terjadi di tengah-tengah kita. Contoh kasusnya adalah si M membeli motor dari pihak A secara tidak tunai, lalu ketika masih belum selesai pelunasan ia menjualnya lagi pada pihak B secara tunai. Apakah jual beli semacam ini dibolehkan? Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah sangat menekankan bahwa ada dua jual beli yang mesti dibedakan yaitu jual beli tawarruq dan jual beli ‘inah. Intinya, maksud beliau hafizhohullah, dua macam jual beli tersebut berbeda.[1] Berikut kami jelaskan dua macam jual beli tersebut. Moga manfaat. Definisi Jual Beli Tawarruq Yang dimaksud jual beli tawarruq secara istilah adalah membeli suatu barang secara tidak tunai kemudian menjualnya lagi dengan tunai pada orang lain (bukan pada penjual pertama) dengan harga yang lebih murah dari harga saat dibeli. Contoh: Ahmad membeli motor secara kredit (dengan kredit yang halal tentunya)[2] dari pihak A seharga 15 juta. Kemudian masih dalam tempo pelunasan utang, Ahmad sud
Want to be redirected immediately?
Register yourself at Ping.sg to get rid of this page and also to get your read counted as Pong.