You will be be redirected to the blog in a moment...

Or you can click the link below to proceed:
6 Poin Penjelasan Kominfo Terkait Penghentian SMS Premium

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan terkait Surat Edaran (SE) tentang penghentian layanan SMS premium yang diterbitkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) per tanggal 14 Oktober 2011. "Saya ingin menjernihkan informasi yang beredar terkait masalah SE BRTI," tulis Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Minggu (16/10/2011). Dalam penjelasannya, ada enam poin yang disampaikan Kominfo. 1. Memang benar bahwa pada tanggal 14 Oktober 2011 telah dikirimkan SE No. 177/BRTI/2011 dari Ketua BRTI kepada para Direktur Utama dari 10 penyelenggara seluler dan fixed wireless access (FWA). SE tersebut merupakan suatu paket instruksi BRTI terkait dengan kualitas layanan jasa pesan premium. 2. SE BRTI tersebut merupakan salah satu bentuk respon konkret BRTI dan Kominfo terhadap concern dan keprihatinan yang sangat mendalam dari Komisi I DPR RI dan juga terkait dengan makin berkembangnya masyarakat yang merasa dirugikan oleh sejum

 

Want to be redirected immediately?
Register yourself at Ping.sg to get rid of this page and also to get your read counted as Pong.